"Ya, 10 orang diperiksa. Antara lain PPK (Pejabat Pembuat Kebijakan), pelelangan, kontraktor, dan bagian pengadaan dari Dinas Perhubungan untuk kasus TransJakarta," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono dalam pesan singkat kepada detikcom, Jumat (14/3/2014).
Sebelumnya, Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi mengatakan, penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-43/F.2/Fd.1/02/2014, tertanggal 26 Februari 2014. Namun, Wagub DKI Basuki T Purnama memilih KPK untuk menyelidiki kasus itu.
"Makanya saya minta KPK turun. KPK bisa turun dan mudah-mudahan Kejagung tidak mengambil alih. Kalau diambil alih, KPK nggak bisa turun," kata Ahok di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3) kemarin.
Meski Kejagung sudah melakukan pemeriksaan, pihak KPK yang juga mendapatkan laporan dugaan korupsi dalam pengadaan ini, juga terus melakukan pengusutan. Jubir KPK Johan Budi mengatakan, berdasarkan ketentuan yang ada, kedua lembaga penegak hukum itu bisa berkoordinasi mengenai perkara yang ditangani, jika salah satunya sudah masuk ke tahap penyidikan.
Bus-bus yang bermasalah ini hasil tender yang didatangkan oleh PT San Abadi. Belakangan diketahui, perusahaan ini bukanlah perusahaan pemenang tender pengadaan bus yang dilakukan pemprov DKI. PT San Abadi hanyalah perusahaan yang menjadi subkontrak PT Sapta Dayaprima yang menjadi pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 108,745 miliar.