ilustrasi
Jakarta -Down Payment (DP) untuk kendaraan bermotor sudah ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebesar 30 persen. Tapi pada kenyataannya masih banyak diler dan leasing yang menawarkan DP murah kepada calon konsumennya, bahkan ada yang sampai 20 persen.
Menanggapi hal itu, Deputy Director BCA Finance, K.A Wibowo mengatakan,leasing yang seperti itu biasanya akan melakukan berbagai cara agar menarik konsumen. Cara menurunkan DP itulah yang banyak dilakukan oleh leasingyang notabenenya non bank.
"Karena mereka kan umumnya tidak bisa bersaing secara bunga, dan mereka targetnya konsumen yang tidak bisa membayar DP mahal atau minimal 30 persen," ujar Wibowo saat dihubungi detikOto.
Dijelaskannya lebih lanjut, faktor kedua adalah para leasing yang seperti itu memang memiliki segmentasi pasar yang berbeda. Banyak kecurangan yang dilakukan. Ia mencontohkan dalam perjanjian tetap di tulis 30 persen, tapi pada faktanya tidak seperti itu.
"Setahu saya seperti itu. Kalau kita (BCA Finance) tidak dan kita tetap dan harus menerapkan aturan DP minimal 30 persen dan kita masih perusahaan yang diperiksa oleh OJK, jadi dalam hal ini kita tidak main-main," katanya.
Lain halnya dengan Marketing Development & Promotion Departement Head Adira Finance, Kristian Nugraha Yosef, menurut dia peraturan memang berbeda antara bank dan leasing. Untuk bank, mobil penumpang minimal 25 persen, sedangkan komersial 30 persen dan sementara utuk leasing 5 persen di bawah bank.
"Tapi dioperation pasti ada pertimbangan risiko, jadi tidak mutlak ambil batas bawah semua," ujar pria yang akrab disapa Nugie kepada detikOto.
Menanggapi hal itu, Deputy Director BCA Finance, K.A Wibowo mengatakan,leasing yang seperti itu biasanya akan melakukan berbagai cara agar menarik konsumen. Cara menurunkan DP itulah yang banyak dilakukan oleh leasingyang notabenenya non bank.
"Karena mereka kan umumnya tidak bisa bersaing secara bunga, dan mereka targetnya konsumen yang tidak bisa membayar DP mahal atau minimal 30 persen," ujar Wibowo saat dihubungi detikOto.
Dijelaskannya lebih lanjut, faktor kedua adalah para leasing yang seperti itu memang memiliki segmentasi pasar yang berbeda. Banyak kecurangan yang dilakukan. Ia mencontohkan dalam perjanjian tetap di tulis 30 persen, tapi pada faktanya tidak seperti itu.
"Setahu saya seperti itu. Kalau kita (BCA Finance) tidak dan kita tetap dan harus menerapkan aturan DP minimal 30 persen dan kita masih perusahaan yang diperiksa oleh OJK, jadi dalam hal ini kita tidak main-main," katanya.
Lain halnya dengan Marketing Development & Promotion Departement Head Adira Finance, Kristian Nugraha Yosef, menurut dia peraturan memang berbeda antara bank dan leasing. Untuk bank, mobil penumpang minimal 25 persen, sedangkan komersial 30 persen dan sementara utuk leasing 5 persen di bawah bank.
"Tapi dioperation pasti ada pertimbangan risiko, jadi tidak mutlak ambil batas bawah semua," ujar pria yang akrab disapa Nugie kepada detikOto.